Hukum Investasi

Kantor Hukum kami memberikan konsultasi hukum kepada Klien mengenai investasi di Indonesia termasuk penanaman modal asing dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut. Kami dapat membuat uji tuntas dan memberikan pendapat hukum mengenai rencana penanaman modal sebagai bahan pertimbangan bagi pelaku investasi dalam membuat keputusan.