Kantor Hukum kami juga sangat berpengalaman dalam menangani perkara-perkara pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi, narkotika , pembunuhan,penipuan dan Penggelapan, penganiayaan, penyerobotan hak, dan tindak pidana biasa lainnya dalam KUHP dan diluar KUHP berikut tindak pidana khusus lainnya. Dalam menangani perkara pidana, kami memberikan jasa hukum pendampingan dalam setiap tahapan yang dijalani seperti dalam tingkat penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, dan Pengadilan.